Simak Bonus Akhir Tahun Bagi PNS

- 12 Desember 2023, 10:31 WIB
Ilustrasi ASN/Pixabay
Ilustrasi ASN/Pixabay /

Realitasttu.com - Mendorong terwujudnya single salary bagi aparatur sipil negara (ASN) terus dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Kementerian Keuangan (Keuangan).

Penerapan sistem gaji tunggal itu akan dilakukan seiring dengan peningkatan gaji para ASN. Sehingga kebijakan itu ditekankan terkait dengan masalah fiskal, baik di pusat maupun daerah, karena itu harus diperhitungkan dengan matang. Hal ini disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Disamping itu Anas juga menanyakan penerapan single salary, serta perbaikan remunerasi ASN itu, apakah betul - betul mampu tingkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Pasalnya yang akan menjadi sorotan ke depan adalah kinerja ASN itu sendiri dengan perbaikan pendapatannya.

"Kan ujungnya kinerja, apakah dengan gaji besar kinerja meningkat apa enggak. Nah apalagi single salary dalam arti gaji sama, kalau itu nanti menjadi tidak adil yang kerja dapat sedikit yang gak kerja bagaimana," kata Anas saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta pada akhir November lalu.

Perbaikan remunerasi bagi para ASN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi aturan baru pengganti UU No. 5/2014. Maka, pemerintah kini tengah merumuskan aturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk detail pelaksanaannya.

Baca Juga: Aniaya Balita Hingga Patah Leher, Polisi Berhasil Amankan Pelaku

Dalam rapat dengan Komisi II, Anas menjelaskan pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah untuk menjadi aturan turunan UU ASN. Aturan pertama mengatur tentang manajemen ASN. Sementara aturan kedua mengatur tentang pendapatan ASN, yakni PP penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: CNBC Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah