Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu ke Kantor, Begini Caranya

- 28 Februari 2024, 06:56 WIB
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Simple
Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SIGNAL, Mudah dan Simple /pajak.com/

Realitasttu.com - Pembayaran pajak kendaraan kini semakin di mudahkan oleh pihak-pihak yang menangani. 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan mobil kini tak perlu ke kantor Samsat seperti biasanya. Kini pemilik kendaraan bisa dapat melakukan pembayaran melalui BRImo. 

Namun pemilik kendaraan harus lebih dahulu menginstal aplikasi dari resmi dari Korlantas Polri yakni aplikasi SIGNAL. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini Rabu 28 Februari 2024

Aplikasi SIGNAL memanfaatkan database kendaraan bermotor milik POLRI. Database ini terintegrasi dengan database Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi. 

Saat ini sudah terdapat 15 wilayah yang bisa menggunakan metode ini, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Jambi,Bengkulu, Bali dan Kepulauan Riau.

Keunggulan Bayar Pajak Kendaraan Lewat BRImo Berikut ini ada beberapa keunggulan bayar pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi BRImo dan SIGNAL: 

Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Diselesaikan Kejari TTU Secara Damai

- Bayar pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x