Realitasttu.com - Bagi pengemudi kendaraan wajib tahu dan catat syarat, cara pendaftaran hingga harga pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2024.
Peserta yang ingin melakukan pembuatan dapat memperhatikan beberapa tata cara dalam pembuatan SIM.
Memperhatikan persyaratan cara mendaftar hingga biaya pembuatan SIM :
Baca Juga: Polres TTU Tindak Tegas Aksi Balapan Liar di Kefamenanu
Berikut Catatan Wajib Diketahui :
1. Cara Mengajukan SIM A
Untuk mengajukan pembuatan SIM, kamu bisa langsung datang ke kantor Satuan Administrasi SIM (SATPAS). Beberapa alur dan tahapan yang harus diikuti dalam membuat SIM, berikut adalah alurnya:
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus ke Kantor SAMSAT
- Mengisi formulir pembuatan SIM.