Begini Cara Bayar Pajak Menggunakan Aplikasi SIGNAL Tanpa Harus ke Kantor SAMSAT

- 28 Februari 2024, 19:36 WIB
Aplikasi Signal
Aplikasi Signal /Lazarus Sandya Wella/Instagram @andry.bahtiar

Realitasttu.com - Masyarakat kini dimudahkan dalam melakukan pembayaran  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Pemilik kendaraan cukup membayar melalui aplikasi yang dicetuskan pihak kepolisian yakni aplikasi SIGNAL. 

Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan tak Perlu ke Kantor, Begini Caranya

Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KT.

Baca Juga: Pemkab Belu Ajukan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD

Berikut cara mendaftar akun signal hingga cara melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL tanpa harus antri lagi di Kantor Samsat. 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x