Cara Daftar Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL
Jika sudah memiliki akun, berikut cara daftar kendaraan di Signal.
- Buka aplikasi Signal di hp
- Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
- Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan
- lima digit terakhir nomor rangka
- Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
Baca Juga: Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Berhasil Diselesaikan Kejari TTU Secara Damai
- Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’
Cara Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SIGNAL