Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 Sebanyak Tiga Periode: Berikut Jadwal, Persyaratan dan Cara Daftar Disini

- 20 Maret 2024, 07:03 WIB
Ilustrasi CPNS /Tangkapan Layar/instagram.com @infocpnsterkini
Ilustrasi CPNS /Tangkapan Layar/instagram.com @infocpnsterkini /

- Tidak pernah menjalani hukuman pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

- Tidak pernah dipecat tidak hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi anggota/aktivis partai politik.

- Memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Kondisi jasmani dan rohani yang sehat sesuai dengan persyaratan jabatan yang dituju.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah

Cek Formasi 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah