1. Untuk Pejabat fungsional, batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Sabtu 30 Maret 2024
2. Dan batas usia pensiun PNS 58 tahun, bagi pejabat pelaksana.
Itulah batas usia pensiun PNS untuk pejabat administrator dan juga pejabat pangawas beserta pejabat lainnya.
Dengan adanya perubahan batas usia pensiun PNS menjadi lebih pendek dibandingkan sebelumnya, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa tua lebih lama.
Tak hanya itu, pensiunan PNS diharapkan juga dapat menikmati hak dan kewajiban pensiun PNS dalam manjalankan masa tuanya.
Sehingga, dengan adanya hak dan kewajiban pensiun PNS, mereka tidak merasa sia-sia telah mengabdi lama untuk negara sebagai PNS.***