Realitasttu.com- Penetapan usia pensiun PNS terbaru oleh Menpan RB, melalui UU ASN nomor 20 tahun 2023.
Resmi disahkan oleh pemerintah, UU ASN nomor 20 tahun 2023 salah satu isinya adalah mengenai batas usia pensiun PNS yang baru.
Pengesahan keseluruhan isi dalam UU ASN nomor 20 tahun 2023 terbaru, termasuk batas usia pensiun PNS disetujui DPR RI bersama Menpan RB.
Baca Juga: Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM, Polres TTU Sambangi 2 SPBU di Kefamenanu
Dengan aturan terbaru, pembahasan tentang batas usia pensiun PNS tertuang dalam pasal 55, yakni sebagai berikut :
Jabatan Manajerial
1. Batas usia pensiun PNS 60 tahun, bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. Batas usia pensiun PNS 58 tahun, bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Jabatan Nonmanajerial