"Kita sudah melaksanakan berbagai cara bertindak dari mulai SKB, rekayasa lalu lintas contraflow ada one way, dan pembatasan angkutan barang itu merupakan cara bertindak yang ada," terangnya.
Slamet juga mengungkapkan terkait dengan faktor terjadinya kecelakaan juga sudah dilakukan evaluasi. Menurut dia, pengemudi yang melakukan perjalanam lebih dari empat jam harus istirahat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Sabtu 13 April 2024
"Pergunakan rest area untuk melakukan istirahat supaya tidak terjadi kelelahan dalam mengendara. Dalam Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan mengendarai 4 jam wajib istirahat kalau berkendara 8 jam berturut-turut," tukasnya.***