Belum Setahun Dibentuk, Satgas Narkoba Polri Tangkap 28.862 Tersangka

- 6 Mei 2024, 20:16 WIB
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba kelompok Fredy Pratama di Aula Bareskrim, Senin 6 April 2024
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba kelompok Fredy Pratama di Aula Bareskrim, Senin 6 April 2024 /Divisi Humas Polri/

Realitasttu.com - Tim Satgas Narkoba Polri terhitung baru 8 bulan atau belum satu tahun dibentuk telah tangkap sebanyak 28.861 tersangka tindak pidana narkoba.

Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri dan Polda jajaran itu dibentuk sejak 21 September 2023. 

"Yang mana terdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi," ungkap Kasatgas P3GN Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024) dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan 700 Meter

Asep Edi menuturkan, pihaknya sudah menerbitkan 19.450 laporan polisi dengan barang bukti yang disita dari seluruh pengungkapan di antaranya sabu seberat 3,78 ton dan ekstasi sebanyak 1.230.429 butir.

Kemudian ganja seberat 1,78 ton, kokain seberat 11,34 kg, l tembakau gorila seberat 141,5 kg, ketamin seberat 32,27 kg, heroin seberat 86 gram, dan obat keras sebanyak 8.112.554 butir.

"Di antara 19.450 polisi yang telah kami terbitkan selama periode 14 Maret sampai dengan 6 Mei 2024, terdapat 10 kasus menonjol yang sudah kami tangani," terangnya.

Baca Juga: Selain Dijadikan Sayur Ternyata Kecipir Sangat Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh, Simak Dibawah Ini

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah