Meresahkan, Pelaku Judi Online Akan Dihukum Maksimal

- 28 Juni 2024, 15:04 WIB
Ilustrasi judi online./
Ilustrasi judi online./ /PRMN/

Realitasttu.com - Judi online menjadi perhatian banyak lembaga di Indonesia. Baik dari aspek penindakan hingga penerapan hukuman bagi pelaku yang terlibat. 

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku yang terlibat dalam Judi Online atau daring. 

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Baca Juga: Bandar Judi Dijerat Pasal TPPU

Dikatakan Harli pihaknya berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah mencegah dan memberantas judi online di Tanah Air. 

Salah satu yang dilakukan yakni akan menerapkan hukum yang maksimal bagi para pelaku sehingga menjadi efek jera atau pembelajar. 

"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Kapolri: Anggota Terlibat Judi Online Diberi Sanksi Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Terkait hukum memberikan efek jera kepada pelaku judi daring, menurut Harli, hal ini berdasarkan sistem peradilan yang ada di Tanah Air.

"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” katanya.

Menurut dia, hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan.

Baca Juga: Judi Online, PPATK Blokir Ribuan Rekening

Namun, kata Harli, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judi daring sesuai perannya sebagai penuntut negara.

"Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: OJK Blokir Ribuan Entitas Pinjaman Online Ilegal di Indonesia

Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama kepolisian, di mana Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.

Dia mengatakan Satgas Pemberantasan Judi Daring bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. 

Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah