Bawaslu TTU Adakan Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula

- 15 Juni 2022, 13:49 WIB
Foto : berlangsungnya sosialisasi
Foto : berlangsungnya sosialisasi /

Realitasttu.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada selasa, 14 juni 2022, melangsungkan sosialisasi pengawasan partisipatif dan deklarasi Anti Politik Uang (APU) bagi pemilih pemula.

Kegiatan ini dilaksanakan, bersamaan dengan kegiatan apel siaga pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.

Kegiatan yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Perikanan Wini ini, dihadiri oleh siswa/siswi di sekolah tersebut.

Kepala SMKN Perikanan Wini, Damianus Rabu, S.Pd pada kesempatan tersebut, memberikan apresiasi kepada Bawaslu TTU yang hadir di sekolahnya untuk memberikan sosialisasi pengawasan partisipatif dan deklarasi APU yang melibatkan siswa-siswi di sekolahnya.

"Ini adalah hal baru bagi kami, dan kami berterima kasih kepada Bawaslu TTU, karena sekolah kami terpilih untuk sosialisasi kegiatan yang sangat bermanfaat ini, Semoga kegiatan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan kepada anak-anak kami terutama para pemilih pemula", ungkap Damianus.

Pada moment yang sama, Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Bawaslu TTU , Nonato Sarmento, S.Si, mengatakan, secara konstitusional Bawaslu sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu,
Dalam melaksanakan tugas tersebut, iya juga meminta dukungan seluruh pihak dalam proses pengawasan.

“Secara institusional, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan pemilu memang secara mutlak berada di pundak Bawaslu, namun semua pihak mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu," ungkap Nonato.

"Dengan melibatkan semua warga negara untuk ikut aktif dalam proses pengawasan pemilu bukan berarti Pengawas Pemilu dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya namun tujuannya untuk terus memperkuat dan memaksimalkan proses pengawasan pemilu” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Sarmento juga menjelaskan tentang peran pemilih pemula dan persyaratan sebagai pemilih bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun, khususnya bagi pelajar/mahasiswa yang belum pernah menggunakan hak pilihnya.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah