Hadapi Pemilu 2024, Hingga 26 Juni 2022 Sudah 21 Parpol yang Memiliki Sipol

- 27 Juni 2022, 08:15 WIB
KPU RI data Parpol yang memiliki Sipol / Foto Antara
KPU RI data Parpol yang memiliki Sipol / Foto Antara /

Lebih lanjut, Idham juga menjabarkan perincian dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol.

Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

"Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol, "  ucapnya.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas Akibat Bus Terjun Ke Jurang di Tasikmalaya

Pada kesempatan itu dirinya pun menagakan, Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol yakni, Partai Golkar, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang atau PBB, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, serta Partai Persatuan Indonesia.

Ia juga mengatakan, terdapat Partai Demokrat, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Pandu Bangsa.

Kemudian, lima partai selanjutnya adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, dan Partai Garda Perubahan Indonesia. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah