Hadapi Pemilu 2024, Hingga 26 Juni 2022 Sudah 21 Parpol yang Memiliki Sipol

- 27 Juni 2022, 08:15 WIB
KPU RI data Parpol yang memiliki Sipol / Foto Antara
KPU RI data Parpol yang memiliki Sipol / Foto Antara /

 

Realitasttu.com - Untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu ) pada 2024 mendatang berbagi kegiatan telah berjalan.

Salah satunya Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI )  telah mencatat 21 Partai politik (Parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

21 Parpol yang memiliki Sipol ini menurut catatan KPU RI per tanggal 26 Juni 2022.

Baca Juga: Gelombang Rossby Peluang Landa NTT, BMKG Minta Warga Waspada

"jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol, " kata Idham melalui pesan yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu, 26 Juni 2022 dikutip Realitasttu.com dari Antara.

Idham mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu (25/6) malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.

"Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, " ucapnya.

Baca Juga: Menampilkan Video Seri MXGP, Akun Tiktok Tembus 50ribu Pengikut

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x