Bawaslu Akan Periksa Cawapres Gibran Rakabuming Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye

- 2 Januari 2024, 10:35 WIB
Kantor Bawaslu RI
Kantor Bawaslu RI /Istimewa/

Realitasttu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada 2 Januari 2024. 

Pemeriksaan dimaksud terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membernarkan soal agenda pemeriksaan itu. Menurut dia, pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Loker Terbaru BUMN, Bank BNI Sedang Membuka Lowongan Kerja

"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Dimas Triyanto Putro Senin (1/1/2024) dikutip dari PMJ News. 

Berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi. 

Sehingga kata Dimas, Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.

Baca Juga: Nikmati Jalan Mulus, Masyarakat Senang Dengan Kinerja Bupati dan Wabup Belu

"Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan. Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah