KPU RI Ungkap 83 Lembaga Survei Mendaftar Untuk Penghitungan Cepat Pemilu 2024, Ini Daftarnya

- 10 Februari 2024, 11:04 WIB
Ilustrasi Kantor KPU RI.
Ilustrasi Kantor KPU RI. /Foto: Istimewa/

Realitasttu.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengungkapkan ada sebanyak 83 Lembaga survei yang telah mendaftar untuk penghitungan cepat Pemilu 2024. 

Namun dari 83 itu baru 81 lembaga survei telah bersertifikat dan terdaftar secara resmi. Sementara dua lembaga survei masih dalam tahap perbaikan. 

"Sampai tanggal 6 Februari 2024, tercatat total 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024," demikian keterangan tertulis KPU RI yang dikutip pada Jumat 9 Februari 2024 dikutip dari PMJ News. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingatkan Jangan Praktikan Politik Identitas dan Politisasi Agama Dalam Pemilu

Selanjutnya, KPU akan menerbitakan sertifikat bagi puluhan lembaga yang sudah terdaftar.

"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," bunyi keterangan KPU RI.

Berikut 81 lembaga survei bersertifikat resmi:

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT Poltracking Indonesia

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah