36 TPS di Papua Lakukan Pemungutan Suara Susulan, Ternyata Karena Hal Ini

- 15 Februari 2024, 07:25 WIB
Ilustrasi Gambar Logo KPU. 36 TPS di Papua akan melalukan pemungutan suara susulan.
Ilustrasi Gambar Logo KPU. 36 TPS di Papua akan melalukan pemungutan suara susulan. /Fakultas Hukum Umsu/

Realitasttu.com - Sebanyak 36 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Papua akan melakukan pemungutan suara susulan. 

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Papua Steve Dumbon di Jayapura, Kamis 15 Februari 2024. 

Dikatakan, ada 36 TPS di empat kabupaten yang akan melakukan pemungutan suara susulan.

Baca Juga: KPU Sebut Ratusan Juta Serangan DoS ke Situs Web KPU RI

"Ke 36 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan itu tersebar di Kabupaten Mamberamo Raya 20 TPS di empat distrik, Keerom satu TPS di satu distrik dan Kabupaten Waropen satu distrik dengan lima TPS. Sedangkan di Kabupaten Sarmi ada 10 TPS di satu distrik," katanya dikutip dari Antara. 

Lebih lanjut Ketua KPU menjelaskan, distrik-distrik yang TPS nya akan melakukan pemungutan suara ulang yaitu di Kabupaten Mamberamo Raya meliputi Distrik Mamberamo Hulu, Mamberamo Tengah, Mamberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer yang tercatat 20 TPS.

Kabupaten Keerom dilaksanakan satu TPS di Distrik Towe, Waropen ada lima TPS di kampung Walae, Distrik Kirihi dan Kabupaten Sarmi ada 10 TPS di Apawer Hulu.

Baca Juga: BMKG Prediksi Fenomena El Nino Segera Berakhir, Hujan Intensitas Tinggi Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia

Pada Kesempatan itu Ketua KPU mengatakan, akibat dari pemungutan suara fdi 36 TPS ini karena terlambat menerima logistik pemilu disebabkan faktor cuaca.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah