Linmas Meninggal Pada Saat Pemilu, KPU TTU Serahkan Santunan Duka ke Pihak Keluarga

- 8 Maret 2024, 18:26 WIB
Foto : Penyerahan Santunan Duka oleh KPU TTU
Foto : Penyerahan Santunan Duka oleh KPU TTU /

Menurut Petrus, besaran santunan yang diserahterimakan adalah Rp 46 juta dengan rincian Rp 10 juta untuk pemakaman dan Rp 36 juta diberikan kepada istri almarhum. Penyerahan santunan itu dilakukan pada tanggal 5 Maret 2024.

Santunan tidak hanya diberikan kepada almarhum Linmas, tetapi ada KPPS dan PPS yang sakit sebanyak 4 orang. Sehingga tim KPU juga melakukan identifikasi kemudian menetapkan mereka yang sakit sebagai penerima santunan untuk pemulihan. Sehingga KPPS maupun PPS yang sakit menerima santuan pemulihan sebesar Rp 2 juta sehingga totalnya Rp 8 juta bagi mereka yang sakit, dan telah pulih" jelas Petrus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Jumat 8 Maret 2024

Menurut Petrus, istri almarhum Linmas yakni Maria Leu, menyampaikan terima kasih banyak untuk perhatian dari KPU TTU, karena tidak pernah menyangka dengan keadaan yang dialami dimana suaminya meninggal tetapi KPU TTU, sudah membantu dari biaya pemakaman dan santunan uang.

Berikut daftar bagi penerima santunan dari KPU TTU :

1. Petrus Be Kono (LINMAS) TPS 004, Desa Manunain A. Kec. Insana 
2. ⁠⁠Maria Magdalena Bato (KPPS) TPS 017, Kelurahan Kefamenanu Tengah. Kec. Kota Kefamenanu
3. ⁠Pertra Bubu (PPS) Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat
4. ⁠Sofia Clarita Naikofi (KPPS) TPS 003 Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu
5. ⁠Yovita Naisaban (KPPS) TPS 003 Desa Maubesi, Kecamatan Insana Tengah (SK).***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah