Pemprov NTT Melarang Perusahan Swasta Jual Rumput Laut Kering Keluar Daerah

- 25 Mei 2022, 16:09 WIB
Foto : Ilustrasi rumput laut kering, SuaraSulsel.id
Foto : Ilustrasi rumput laut kering, SuaraSulsel.id /

 

Realitasttu.com- Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, melarang perusahaan swasta menjual rumput laut kering keluar Daerah melalui surat pemberitahuan, senin (23/05/2022). 

Pelarangan tersebut dilakukan melalui surat pemberitahuan kepada beberapa perusahaan Swasta, yakni PT Meratus Line, PT Nam Surya Citra Line, PT Sunttraco Intim Transpor, PT Tanto Intim Line Kupang, PT Taruna Kusan serta Pelindo Tenau Kupang.

Pasalnya, rumput laut juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku kebutuhan pabrik di Nusa Tenggara Timur. 

Baca Juga: Ira Ua Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Resmi Ditahan Polda NTT

"Rumput laut dalam bentuk bahan baku yang sudah dikeringkan dilarang untuk diperdagangkan keluar wilayah daerah," kata Pelaksana Tugas DKP NTT George M Hadjoh dalam surat pemberitahuan yang diterima di Kupang, di lansir dari SuaraSulsel.id senin, (23/05/2022). 

Dalam surat itu ia menjelaskan, pelarangan penjualan rumput laut keluar daerah ini merujuk pada peraturan Gubernur NTT nomor 39 Tahun 2022 tentang Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan di NTT.

Baca Juga: Enam Kendaraan Alami Kecelakaan Beruntun di Pancoran, Tewaskan Dua Orang

"Untuk itu pimpinan perusahaan tersebut diminta untuk menolak pengepul atau pengumpul maupun perorangan dalam proses pengiriman ke luar wilayah daerah NTT, " Imbuhnya. 

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah