Platform Dengan seenaknya Tentukan Hitungan Nilai Komisi yang Mencekik Merchant terutama UMKM.

- 2 Juli 2022, 08:23 WIB
Foto : makanan
Foto : makanan /

"Hal ini menyebabkan setiap Merchant terpaksa menaikan harga cukup tinggi agar menjaga keuntungan, komisi dan discount. Efek dari harga tinggi maka Daya Beli menurun," tulis Aloysius Efraim.

Baca Juga: Di PEA Presiden Jokowi Membahas Empat Poin

"Yang paling tidak masuk akal adalah komisi 20% terhadap pricelist, jika produk kita turunkan melalui discount, komisi tetap terhadap pricelist. Padahal platform/marketplace barang hanya dibebankan komisi berkisar 3 persen, lagi pula setiap platform sdh mendapatkan keuntungan dari delivery," tulisnya.

Tak hanya itu dalam petisi tersebut mengatakan jika belum ada penetapan aturan komisi.

Baca Juga: Seorang Perempuan di Temukan Tak Bernyawa di Kali Matoa Dalam Keadaan Terapung

Bukan hanya itu saja namun pada petisi itu mengatakan kalau belum ada aturan komisi yang ditetapkan.

Hal ini membuat pemilik platform dengan seenaknya menentukan nilai komisi dan dasar perhitungan yang mencekik merchant terutama UMKM.

Baca Juga: Ternyata Ini Resep Sate Taichan dan Cara Memasaknya Simpel, Simak Yuk

Dengan demikian maka platform akan sesuka hati menetapkan nilai komisi dengan dasar perhitungan yang mencekik merchant khususnya UMKM.

"Maka petisi ini akan menyelamatkan UMKM dari kebangkrutannya," tulis Aloysius Efraim.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x