BPOM Temukan 188.640 Produk Tidak Memenuhi Ketentuan

- 2 April 2024, 17:57 WIB
Kantor BPOM
Kantor BPOM /Sekretariat Kabinet

Relitasttu.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 188.640 produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan (TMK) edar. 

Penemuan Produk TMK edar ini sat BPOM melakukan pengawasan produk pangan jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI mengatakan, dari ratusan ribuan pieces temuan TMK edar itu bernilai sekitar Rp2,2 Milyar.

Baca Juga: BPOM Buka Lowongan Kerja Terbaru, Lulusan D3 S1 Merapat

“Jumlah total temuan pangan TMK sebanyak 188.640 pieces. Diperkirakan bernilai lebih dari Rp 2,2 Milyar,” katanya, Senin 1 April 2024 dikutip dari PMJ News.

Diungkap Rizka, terdapat 2.208 sarana penjualan dan gudang produk pangan yang diperiksa. Sebanyak 920 di antaranya adalah ritel modern atau minimarket.

Selain itu, terdapat 867 ritel tradisional dan 386 gudang distributor yang diperiksa produk pangannya menjelang lebaran. Sisanya, adalah 28 gudang importir dan 7 gudang e-commerce.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPOM Menanam 11.000 Tanaman Obat

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana yang menjual produk TMK. Salah satunya adalah produk tanpa izin edar (TIE) atau ilegal,” terangnya.

Selain TIE, lanjut Rizka, terdapat produk pangan yang dipastikan dalam kondisi kedaluwarsa. Ada juga produk pangan yang ditemukan dalam dalam kondisi rusak saat pemeriksaan di lokasi.

“BPOM akan terus mengintensifkan pengawasan dan melaporkan jumlah sarana yang diperiksa hingga tahap terakhir intensifikasi pengawasan pangan,” tegasnya.

Baca Juga: BPOM Rilis Temuan Obat Tradisional Ilegal di Indonesia, Berikut Sebarannya

Adapun kegiatan pengawasan tidak hanya berfokus pengawasan produk pangan untuk Lebaran yang ilegal, rusak dan kedaluwarsa. Pengawasan juga dilakukan terhadap pangan takjil untuk berbuka puasa yang mengandung bahan terlarang.

Dikatakan Rizka, sasaran pengawasannya adalah sarana peredaran produk pangan yang memiliki rekam jejak kurang baik. Termasuk di antaranya adalah gudang marketplace atau toko daring.***






Editor: Alfridus Ciompah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah