Realitasttu.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temua obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Pada tahun 2022 BPOM mengungkapkan menemukan sebanyak 777 obat tradisional ilegal yang masih beredar di pasaran.
Penemuan obat tradisional itu merupakan obat yang tidak memiliki izin edar, tidak dapat dipastikan mutu dan khasiatnya.
Baca Juga: BPOM Ungkap Sejumlah Obat Tradisional di Indonesia Ilegal, Ada Obat Kuat
"Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia, obat beresiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," ungkap BPOM sebagaimana dikutip Realitasttu.com dari Akun Instagram resmi BPOM.
Berikut sebaran obat tradisional ilegal di Indonesia:
1. Minyak Lintah Papua (Kalimantan, Sumatera dan Bali)
Kasus : Tanpa izin edar