"Perlu diketahui bahwa objek sengketa yang digugat dari sisi jangka waktu berlakunya juga terbatas hanya sampai tgl 31 Desember 2022. Jadi para Penggugat juga perlu memahami proses hukum di PTUN bahwa apabila hasil putusan tidak diterima oleh tergugat maka akan dilakukan upaya hukum banding dan apabila putusan PTTUN Surabaya tidak menguntungkan tergugat maka ada upaya kasasi di Mahkamah Agung. Bisa saja Tahun depan baru putusan dapat berkekuatan hukum tetap. Tetapi kalau objek sengketa waktunya berakhir 31 Desember 2022 maka tidak relevan lagi untuk dilaksanakan. Jadi permintaan para Penggugat supaya Hakim Administrasi mencabut Keputusan Bupati menjadi tidak berdasar karena kedaluarsa atau lewat waktu," tambah Jhoni.
Baca Juga: Indonesia Berupaya Tingkatkan Performa Pengelolaan Keuangan Negara
Terpisah, Kuasa hukum para penggugat, Advokat Robertus Salu yang dihubungi Kamis, 23 Juni 2022, mengatakan pihaknya akan melakukan kelengkapan data sesuai substansi hukum yang sedang berlanhsung.
"Sidang sementara proses pemeriksaan persiapan, jadi Senin Minggu depan ini masih lanjut agenda pemeriksaan persiapan," ujar Robert.
Robert Menambahkan, akan mengikuti seluruh proses PTUN sesuai mekanisme hingga mendapat kepastian hukum terhadap kliennya yang sedang mencari keadilan.
Baca Juga: Mantan Kades Fatuana Diduga Maling Upah Tukang