Diduga ada Indikasi Penyalahgunaan Dana Desa, Kades Kabali Dana Dipolisikan

3 Juni 2022, 01:29 WIB
Para Pemuda Peduli Desa Kabali Dana di Polres SBD. /

 

Realitasttu.com- Kepala Desa (Kades) Kabali Dana,Kecamatan Wewena Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Dominggus Willu Ate dipolisikan di Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD) oleh pemuda peduli desa di Kabali Dana, Kamis, 2 juni 2022.

Kades tersebut dipoliskan pasalnya diduga ada penyalahgunaan dana desa pada anggaran tahun 2021 dan 2022.

Dugaan penyalahgunaan itu terjadi pada beberapa pembangunan di Desa yakni bantuan BAK air minum, WC yang belum di selesaikan dan ada bebera poin pengaduan yang tidak di publikasikan.

Baca Juga: Perangkat Desa Bongkar Kedok Kades Kabali Dana

Salah satu  pemuda peduli desa Kabali Dana, Crispianus Umbu Pati mengatakan tindakan Kepala Desa tidak dalam mejalankan pekerjaan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menilai kinerja Kepala Desa diatur sesuai keinginan pribadi bukan sesuai petunjuk sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang.

Sehingga ia bersama teman-temannya, mengambil sikap untuk menggugat sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Belum di Temukan, MUI Jawa Barat Serukan Sholad Ghaib

"Ini sikap tidak terpuji yang dilakukan Kepala Desa Kabali Dana. Dia bekerja tidak sesuai regulasi yang ada," katanya melalui rilis yang diterima media ini. Kamis, 2 juni 2022 malam.

Dirinya menjelaskan bahwa, informasi yang berkembang ditengah masyarakat diduga terjadi pemotongan dana HOK untuk kedua paket pekerjaan tersebut, bahkan pembangunan BAK Air dan WC terabaikan.

Untuk membuktikan segala bentuk indikasi tersebut, dirinya meminta pihak terkait turun dan mensurvei langsung lapangan, serta membuka RAP Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 guna memastikan total anggaran yang tertulis rapi di atas kertas putih (RAP).

Baca Juga: Lestarikan Kuliner Lokal di Perbatasan Negara RI - RDTL

Crispianus pada kesempatan itu sangat menyayangkan Pemerintahan tersebut, pasalnya tidak ada keterbukaan informasi di Desanya yakni , tidak ada  pemasangan baliho sesudah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

"Jangan sampai di RAP bilangannya besar, tetapi fakta lapangan nihil. Semua tentang pengelolaan keuangan desa inikan sudah diatur dalam permendagri No 20 tahun 2018, namun kepala desa tidak menaati itu," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Migor Mulai Turun, Ini Harganya di Pasar Baru Kefamenanu

Pada kesempatan itu ia menambahkan, bahwa di Desa Kabali Dana tidak pernah terjadi penyampaian LPJ oleh BPD Kabali  dihadapan masyarakat umum. Maka  Ia berharap agar pengaduan yang sudah diserahkan kepada pihak berwewenang dapat ditindaklanjuti dan meminta agar ada ketegasan hukum terhadap indikasi yang dilaporkan jika terbukti.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan pengaduan di beberapa instansi terkait yakni , Bupati SBD, PMD SBD, DPRD,dan INSPEKTORAT.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler