Pihak Kepolisian Telah Menetapkan Tersangka Penyelewengan Dana ACT

26 Juli 2022, 11:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri). /

Realitasttu.com - Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari, adalah keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelolah Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Bareskrim Polri.

Dikutip dari pmjnews.com, Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengatakan peran empat tersangka itu salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua yayasan ACT dan Ketua Yayasan ACT serta Ketua Pembina pada 2019 sampai 2022.

"(Ahyudin) mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris yayasan ACT agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Baca Juga: Gazprom Rusia akan Mengurangi Pasokan ke Eropa

Ia juga menambahkan, kemudian pada 2015 Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina, hal ini mengenai pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

"Tahun 2015 bersama membuat SKB pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sekitar 20 sampai 30 persen," ucapnya.

Keempat tersangka pada Tahun 2020 diduga membuat opini dewan syariah mengenai pemotongan dana operasional dari dana donasi, Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT agar mengikuti program dana bantuan Boeing.

Baca Juga: Terima Gaji Ganda, Lakmas Minta Ketua KPU TTU sebaiknya mengundurkan diri

"Tahun 2020 membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air," jelasnya.

Sedangkan tersangka Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.

Baca Juga: Elon Musk Diduga Berselingkuh Dengan Istri Sergey Brin

"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.

Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.

Baca Juga: Anak Berusia 12 Tahun Bertahan Hidup Dengan Peralatan Medis di Rumah Sakit Royal London

"Memiliki tanggungjawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritasnya. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," terangnya.

Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

Baca Juga: Touring dan Berbagi, Rutan TTU Serahkan Tandon Air Untuk Masyarakat di Perbatasan

"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan Yayasan ACT," tukasnya.***

Artikel ini telah tayang di portal pmjnews.com dengan judul "Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka Penyelewengan Dana ACT"

https://www.pmjnews.com/article/detail/44944/polisi-ungkap-peran-empat-tersangka-penyelewengan-dana-act

Editor: Agustinus Abatan

Sumber: pmjnews.com

Tags

Terkini

Terpopuler