Terima Gaji Ganda, Lakmas Minta Ketua KPU TTU sebaiknya mengundurkan diri

- 26 Juli 2022, 10:42 WIB
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait/Realitasttu.com/Fridus Ciompah
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait/Realitasttu.com/Fridus Ciompah /

 

Realitasttu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka yang menerima gaji ganda diminta untuk mengundurkan diri tanpa menunggu di DKPP-kan.

Pulinus diketahui menerima gaji ganda sebagai PNS Pegawai guru dan menerima gaji sebagai Ketua KPU Kabupaten TTU.

Hal tersebut dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait.

Dikatakan, dalam menjalankan tugas fungsi dan peranya sebagai penyelenggara pemilu( anggota KPU, pegawai sekretariat KPU, Anggota Bawaslu, pegawai sekretariat Bawaslu dari pusat sampai ke Kabupaten /kota, terikat dengan sumpah janji dan kode etik penyelenggara pemilu yang merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Elon Musk Diduga Berselingkuh Dengan Istri Sergey Brin

Ia menjelaskan, pengakuan terbuka Ketua KPU Paulinus Lape Feka anggota KPU TTU periode 2019-2024, yang hingga saat ini masih menjabat jabatan negeri sebagai ASN, PNS guru dibuktikan dengan masih menerima gaji dalam jabatan negerinya tersebut.

Hal ini menunjukan bahwa, yang bersangkutan patut diduga keras, telah melanggar sumpah dan janjinya sebagai penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang undangan, dan  melanggar kode etik penyelnggara pemilu dengan sikap dan tindakan yang tidak Patut, dengan menerima gaji dalam jabatan negeri sebgai ASN dan belum meninggalkan jabatan negerinya tersebut.

"Oleh karena itu, seharusnya yang bersangkutan dengan jiwa besar segera mengundurkan diri karena selain telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar kode etik, yang bersangkutan juga sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu / anggota KPU TTU, untuk tidak lagi menduduki jabatan di pemerintahan," kata Manbait.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x