Terima Gaji Ganda, Lakmas Minta Ketua KPU TTU sebaiknya mengundurkan diri

- 26 Juli 2022, 10:42 WIB
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait/Realitasttu.com/Fridus Ciompah
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Victor Manbait/Realitasttu.com/Fridus Ciompah /

Baca Juga: Anak Berusia 12 Tahun Bertahan Hidup Dengan Peralatan Medis di Rumah Sakit Royal London

"Apalagi beliau ini sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum harusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengedepankan  etika dan moral tinggi, serta munjukan teladan akan seorang penyelenggara pemilu yang bekerja berdasarkan  ketetuan hukum dan peraturan perundang - undangan. Bukanya berdalih lagi," lanjutnya.

Dirinya mengatakan, apa yang terjadi menunjukan bahwa dalam proses seleksi penyelenggara pemilu di kabaupten Timor tengah utara untuk KPU periode Ini, masih berdasarkan KKN yang kuat.

Bagaimana mungkin ada Badan Pengawas Pemilu, ada Tim seleksi dan Ada Pemerintah Daerah yang mestinya memastikan seorang yang dalam jabatan Negeri sebagai ASN harus memenuhi  syarat adanya rekomendasi pemberhertian sementara, untuk bisa melamar sebagai calon anggota KPU, "tidak di penuhi tapi bisa lolos bahkan menjadi ketua KPU dan Enak enakan Terima gaji lagi dalam jabatan negerinya. Ini luar biasa kejahatan terstrukturnya," tegasnya.

Baca Juga: Touring dan Berbagi, Rutan TTU Serahkan Tandon Air Untuk Masyarakat di Perbatasan

"Oleh karena itu saya sarankan kepada yang bersangkutan baiknya mengundurkan diri tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyrkat lagi sebagaimana pernyataan Bawasly TTI sebgai pengawas Pemilu yang masih menunggu adanya laporan masyrkat baru akan bertindak. Padahal dalam unndang- undang Bawasly juga berwenang untuk menangani pelanggaran berdasarkan temuan Bawaslu. Bukan hanya dengan menunggu laporan dari masyarakat," imbuhnya.

Sikap dan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan dengan menerima gaji sebagai dalam jabatan ASN, PNS guru tidak saja mencederai kehormatan penglenggara pemilu namu juga telah merendahkan citra dan martabat guru.

"Beliau berjuang untuk melamar mengikuti test sebagai ASN PNS guru namun setelah lulus dan diangkat dan belum bekerja lima tahun telah melacurkan diri, mengkhianati profesi mulia guru dengan melamar lagi menjadi penyelenggara pemilu  bahkan dengan makan gaji buta sebagai seorang guru tanpa mengajar.

Baca Juga: Horoskop Capricorn Hari Selasa, 26 Juli 2022

"Pada hal hampir setiap tahun kita di NTT khususnya di kabupaten TTU  kekurangan tenaga guru PNS sehingga dengan anggaran yang terbatas merekrut tenaga guru honorer bahkan dengan mengakomidir tenaga guru komite , tetapi beliau dengan enteng tidak mengajar tapi rutin Terima gaji," jelasnya.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah