Kejari TTU Lakukan Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Fatusene

31 Oktober 2023, 18:29 WIB
Jaksa Penyidik menyerahkan tahap II kasus korupsi Desa Fatusene kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU /Dok. Kejari TTU/

Realitasttu.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) resmi melakukan penyerahan tahap II kasus korupsi dana desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Selasa, 31 Oktober 2023.

Tersangka di serahkan oleh Penyidik Kejari TTU kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU dan diterima oleh Bosman M.R.Sinaga.SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU.

Penyerahan tahap II setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.

Baca Juga: Kejari TTU Temukan Adanya Dugaan Korupsi Pada Pengelolaan Dana Desa Kiusili

Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip mengatakan, Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusebe, tersangka berinisial DT selaku mantan Kepala Desa Fatusene.

"Hari ini kami lakukan penyerahan tahap II karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin," ujar Hendrik.

Terhadap tersangka DT kata Hendrik, akan dilakukan penahanan lanjutan (tingkat Penuntutan) selama 20 hari di rutan Kefamenanu sampai tanggal 19 November 2023.

Baca Juga: Bribka Virmon Kembali Kampanyekan Anti KDRT Lewat Pasutri Baru, Simak Yuk

"JPU akan upayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," ujarnya. 

Pada kesempatan itu Hendrik mengatakan, tersangka DT disangkakan oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 20 Tahun pidana Penjara serta kerugian keuangan negara sebesar Rp.453.058.301,24," tutur Hendrik.***



Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler