Kejari TTU Temukan Adanya Dugaan Korupsi Pada Pengelolaan Dana Desa Kiusili

- 23 September 2023, 19:15 WIB
Foto : Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, SH
Foto : Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, SH /

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) menemukan adanya dugaan kasus korupsi di Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, dimana menyebabkan negara mengalami kerugian.

Penemuan yang menyebabkan negara mengalami kerugian pada pengelolaan dana Desa di Desa Kiusili tersebut, sesudah Penyidik Kejari TTU, melaksanakan pengumpulan data (Puldata) di lapangan.

Sesuai perolehan data dari lapangan, penemuan kerugian negara mencapai Rp. 295.445.619.

Agar bisa mengatasi kerugian negara, Tim Penyidik Kejari TTU, bersurat ke Inspektorat Kabupaten TTU, yang disertakan dengan rekomendasi penemuan sehingga bisa cepat terselesaikan.

"Kami sudah Puldata dan ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi Rp. 295.445.619. Dan rekomendasi kami agar diselesaikan oleh Inspektorat lebih dahulu jika tidak maka ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan," ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 61 Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya

Lanjut Kasi Intel Kejari TTU, memberikan penegasan bahwa, pihaknya memberikan batas waktu satu bulan kedepan, sehingga bisa cepat terselesaikan.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x