Ekspos Maraknya Perjudian, Wartawan di Belu Banjir Ancaman

28 November 2023, 21:56 WIB
Postingan Ancaman Terhadap Wartawan (Screenshoot Facebook) /

Realitasttu.com - Sejumlah wartawan yang tergabung dalam komunitas Pena Batas RI-RDTL yang bertugas di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima berbagai ancaman paskah menulis tentang praktek perjudian yang semakin marak terjadi di Wilayah Kabupaten Belu dan sekitarnya.

Ancaman terhadap pekerja media ini mengalir ramai di jagat Maya setelah awak media di Kabupaten Belu menulis tentang berbagai perjudian yang nampak dengan bebas dimainkan para penjudi.

Ancaman yang terjadi ini diduga dilakukan oleh para bandar judi dengan menggunakan akun Facebook palsu lalu melakukan ancaman terhadap wartawan dengan narasi ancaman yang sangat keji. 

Baca Juga: PT Taspen Buka Program Magang Aktuaria dan Akuntansi, Lulusan SMA/SMK Buruan Kirim Lamaran

Seperti akun bernama Spartha DM yang melakukan ancaman dengan memposting di group Facebook BELU TABONGKAR (BICARA BEBAS), bahwa akan mencari seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Belu karena telah menulis perjudian.

"Wartawan donk Besong teriak2 Lag...Sekarang Penjudi 1kab Belu malam tdk Berjudi lagi...Malam Donk Dengan donk pu Ana Bua Tiap Bandar...Keliling Kota Atambua hx Mw ktmu klian Sajaaa... Brjga Diriilahh...Karena Hal2 Kegelapan trjadi susah di Prediksi..klian PintarBerkata2 tpi hrus pntar barjaga Diri..krna yg klian Hadpi bukan 1/2 org tpi Massaaaaa...Dan org2 penjudi adalah org2 Yg brpikiran Pendek/kritiss," tulis akun Facebook Spartha DM.

Selain akun Facebook Spartha DM, masih banyak lagi akun Facebook palsu yang juga melakukan ancaman, fitnah dan persekusi wartawan melalui postingan di sejumlah group Facebook. Akun - akun Facebook tersebut diduga kuat adalah milik para penjudi di Kabupaten Belu.

Baca Juga: JPU Kejari TTU Pindahkan Empat Tahanan Kasus Korupsi ke Rutan Kelas 2B Kupang

Sementara pemberitaan wartawan sejak awal adalah berdasarkan pengamatan yang nyata di sejumlah wilayah di Kabupaten Belu yang dibuktikan dengan video dan foto saat perjudian berlangsung.

Sorotan wartawan terhadap praktek perjudian yang kian marak ini karena perjudian sangat dilarang di Indonesia berdasarkan pasal 303 KUHP.

Perjudian yang terjadi di wilayah perbatasan negara yang kian bebas dimainkan para penjudi ini pun sangat meresahkan hingga sejumlah tokoh agama di wilayah ini pun ikut angkat bicara untuk perjudian dapat dihentikan.

Baca Juga: BNI Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK Hingga S1 Merapat

Namun kenyataan yang terjadi justru bukan praktek perjudian dihentikan tetapi malah ancaman terhadap wartawan yang terus dilakukan. Akun-akun Facebook palsu yang memposting narasi ancaman terhadap wartawan diduga kuat adalah para bandar judi yang selama ini menjadikan perjudian sebagai mata pencarian karena mudah mendapatkan keuntungan.***

 

Editor: Yulius S. Amuna

Tags

Terkini

Terpopuler