JPU Kejari TTU Pindahkan Empat Tahanan Kasus Korupsi ke Rutan Kelas 2B Kupang

- 28 November 2023, 18:08 WIB
JPU Kejari TTU pindahkan empat tahanan kasus korupsi ke Rutan Kelas 2B Kupang
JPU Kejari TTU pindahkan empat tahanan kasus korupsi ke Rutan Kelas 2B Kupang /Dok. Kejari TTU/Realitasttu.com

Realitasttu.com - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) lakukan pemindahan empat tahanan kasus korupsi dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang pada Selasa, 28 November 2023.

Pemindahan tahanan dipimpin oleh Agung Erinsyah, SH selaku Penuntut Umum pada Kejari TTU. Para tahanan tersebut yakni Yosefina Lake selaku Kepala BPBD Kabupaten TTU dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Wanita Kelas 2B Kupang.

Baca Juga: Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi BPBD TTU ke Tipikor Kupang

Selanjutnya pemindahan juga dilakukan bersamaan dengan 3 orang tahanan lainnya yaitu Marianus Fkun selaku Kepala Desa Letneo, Yeron Eno selaku Bendahara Desa Letneo, Siprianus Kono selaku penyedia ternak babi.

Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Nomor : 132/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/ PN Kpg tanggal 23 November 2023 atas nama Yosefina Lake, Nomor : 133:Pen.Pid.Sus-TPK/2023/ PN Kpg tanggal 23 November 2023 atas nama Marianus Fkun dan Nomor : 134Pen.Pid.Sus-TPK/2023/ PN Kpg tanggal 23 November 2023 atas nama Yeron Eno dan Siprianus Kono

Selanjutnya kata Adrew, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten, TTU tahun anggaran 2021 dan 2022 tersebut akan segera disidangkan pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Penyidik Kejari TTU Tahap II Kasus Korupsi BPBD ke JPU

"Sedangkan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Letneo TA 2021 s/d 2021 akan segera disidangkan pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2023 bertempat di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan dakwaan," ungkap Adrew.***

 

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x