Dugaan Korupsi Anggaran di BPBD, Tim Penyidik Kejari TTU Tetapkan Tersangka

- 15 September 2023, 22:13 WIB
Foto : Penjemputan tersangka
Foto : Penjemputan tersangka /

Realitasttu.com - Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan yang panjang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten TTU, yang diduga melakukan korupsi anggaran tahun 2021 hingga 2022 akhirnya berhasil menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU, akhirnya menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni, Kepala BPBD TTU, Yosefina Lake, dan Bendahara Florensia Neonbeni.

Penetapan tersangka ini bermula dari penyidikan yang panjang serta pengumpulan barang bukti yang cukup dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU.

Sesuai perolehan hasil penyidikan serta perhitungan sementara, dugaan korupsi anggaran yang dikelola BPBD TTU tahun 2021 sampai 2022, dimana bersumber dari APBN dan APBD II Kabupaten TTU, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 600.000.000.

Pada kasus ini bukan hanya Yosefina dan Florensia, namun Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU juga menetapkan serta menahan mantan Kepala Desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Dionisius Taus dan Kepala Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Marianus Fkun, dan Siprianus Kono sebagai pelaksana pengadaan ternak sapi di Desa Fatusene.

Baca Juga: Bazar Murah di PLBN, Masyarakat : Sangat Membantu

Dionisius, Marianus dan Siprianus diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada desa masing-masing, periode 2015-2021.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x