Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi BPBD TTU ke Tipikor Kupang

- 24 November 2023, 06:53 WIB
JPU Kejari TTU, Andre P. Keya menyerahkan berkas perkara kasus korupsi BPBD TTU ke Tipikor Kupang
JPU Kejari TTU, Andre P. Keya menyerahkan berkas perkara kasus korupsi BPBD TTU ke Tipikor Kupang /Dok. Kejari TTU/

Realitasttu.com - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan BPBD, TTU Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

Pelimpahan berkas itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU pada Sabtu, 23 November 2023. Penyerahan berkas perkara itu diterima langsung oleh PTSP Pengadilan Negeri Kupang,  Nikson Koen.

Pelimpahan Tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 Atas nama terdakwa Yosefina Lake dan  Surat Perintah Kajari TTU nomor : B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023 tanggal 20 November 2023 Atas nama terdakwa Florensia Neonbeni

Baca Juga: Penyidik Kejari TTU Serahkan Berkas Perkara Dugaan Kasus Korupsi BPBD TTU ke JPU Kejari TTU

Pelimpahan tersebut dilakukan Penuntut Umum terhadap : Surat Dakwaan atas nama Yosefina Lake selaku Kalak Tahun 2021 s/d 2022, Surat Dakwaan atas nama Florensia Neonbeni yang pada Tahun 2021 selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan dan juga selaku PPK untuk pengelolaan Dana DSP dari BNPB Pusat. Selanjutnya pada tahun 2022 Florensia Neonbeni selaku Bendahara pengeluaran.

Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila melalui JPU Kejari TTU, Andre P. Keya mengatakan, selain melimpahkan Surat Dakwaan, penuntut umum juga melimpahkan Berkas Perkara atas nama masing-masing tersangka beserta barang bukti dalam perkara tersebut sebanyak 504 item.

Baca Juga: Penyidik Kejari TTU Tahap II Kasus Korupsi BPBD ke JPU

"Bahwa setelah melakukan pelimpahan ke Pengadilan, kami selaku Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim untuk menentukan jadwal persidangan perkara dimaksud," ungkapnya.

"kerugian negara dalam dalam Dakwaan Penuntut Umum pada perkara pengelolaan Keuangan BPBD Kab TTU Tahun Anggaran 2021 s/d 2022 adalah senilai Rp. 1.017.908.748,76," jelasnya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x