JPU Kejari TTU Ajukan Kasasi Atas Divonis Bebasnya Terdakwa Alfred Baun Oleh Hakim Tipikor Kupang

- 5 September 2023, 19:56 WIB
Foto : Berlangsungnya Sidang Putusan Terdakwa Alfred Baun
Foto : Berlangsungnya Sidang Putusan Terdakwa Alfred Baun /

Realitasttu.com - Terdakwa Alfred Baun hari ini Selasa, 5 September 2023 menjalani sidang Tipikor melanggar pasal 23 Undang-Undang Tipikor dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang putusan tersebut berlangsung pada pukul 13.00 Wita, yang dihadiri Majelis Hakim Sarlota Suek, SH selaku Ketua Majelis, Yulius Eka Setiawan,SH , MH (Hakim Anggota) Lizbet Adelina, SH (Hakim Anggota) Dian Ekawati Septory, SH (Panitera Pengganti) Andrew Keya, SH (Jaksa Penuntut Umum), Jemmy Haekase, SH (Penasihat Hukum).

Dalam persidangan itu Majelis Hakim memutuskan bahwa, terdakwa Alfred Baun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan penuntut umum, dan membebaskan terdakwa ,oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum.

Setelah putusan dari Majelis Hakim, Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut dan Penuntut Umum secara tegas di dalam persidangan menyatakan kasasi.

“Sikap kami yaitu, kami menyatakan Kasasi terhadap Putusan yang dibacakan Mejelis Hakim Perkara Terdakwa Alfred Baun tersebut," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Keya, dalam persidangan itu.

Baca Juga: Kabar Gembira, Seleksi CPNS Dibuka Bulan September 2023, Catat Jadwal Lengkapnya Disini

Andre juga mengaku ada perbedaan pendapat karena tidak adanya pertimbangan dari Majelis Hakim terkait seluruh fakta yang ada.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x