“Pada prinsipnya kami menghargai Putusan Majelis Hakim, namun kita berbeda persepsi mengenai analisa yuridis terhadap fakta-fakta yang terungkap. Kita berbeda pendapat dan untuk itu kami ajukan kasasi,” ujar JPU Andrew Keya.
Lanjut JPU Andre Keya mengatakan, Adapun yang menjadi alasan pihaknya menyatakan kasasi yakni, Majelis Hakim tidak secara komprehensif mempertimbangkan seluruh fakta yang berkaitan dengan actus reus maupun mensrea dari Terdakwa Afred Baun, baik itu perbuatan Alfred Baun maupun niat yang menyertai dia serta keadaan-keadaan yang ada di sekeliling.
Baca Juga: PT BCA Multi Finance Membuka Lowongan Kerja Pada Dua Posisi, Berikut Kualifikasi yang Dibutuhkan
"Secara lebih rinci akan kami susun di memori Kasasi nantinya.
Bahwa untuk menyusun memori kasasi secara komprehensif, kami akan segera bersurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang untuk meminta salinan putusan lengkap," pinta JPU Andre Keya.***