Realitasttu.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) resmi melakukan penyerahan tahap II kasus korupsi dana desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur, Selasa, 31 Oktober 2023.
Tersangka di serahkan oleh Penyidik Kejari TTU kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU dan diterima oleh Bosman M.R.Sinaga.SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU.
Penyerahan tahap II setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.
Baca Juga: Kejari TTU Temukan Adanya Dugaan Korupsi Pada Pengelolaan Dana Desa Kiusili
Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Kejari TTU, S.Hendrik Tiip mengatakan, Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatusebe, tersangka berinisial DT selaku mantan Kepala Desa Fatusene.
"Hari ini kami lakukan penyerahan tahap II karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin," ujar Hendrik.
Terhadap tersangka DT kata Hendrik, akan dilakukan penahanan lanjutan (tingkat Penuntutan) selama 20 hari di rutan Kefamenanu sampai tanggal 19 November 2023.
Baca Juga: Bribka Virmon Kembali Kampanyekan Anti KDRT Lewat Pasutri Baru, Simak Yuk
"JPU akan upayakan agar dalam waktu dekat berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," ujarnya.