Pada kesempatan itu Hendrik mengatakan, tersangka DT disangkakan oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 20 Tahun pidana Penjara serta kerugian keuangan negara sebesar Rp.453.058.301,24," tutur Hendrik.***