Kejari TTU Lakukan Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi Dana Desa Fatusene

- 31 Oktober 2023, 18:29 WIB
Jaksa Penyidik menyerahkan tahap II kasus korupsi Desa Fatusene kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU
Jaksa Penyidik menyerahkan tahap II kasus korupsi Desa Fatusene kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU /Dok. Kejari TTU/

Pada kesempatan itu Hendrik mengatakan, tersangka DT disangkakan oleh Penyidik melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Subsidair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling Lama 20 Tahun pidana Penjara serta kerugian keuangan negara sebesar Rp.453.058.301,24," tutur Hendrik.***



Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah