Penyidik Kejari TTU Serahkan Berkas Perkara Dugaan Kasus Korupsi BPBD TTU ke JPU Kejari TTU

- 10 November 2023, 15:39 WIB
Foto : Pada saat berlangsungnya penyerahan berkas perkara
Foto : Pada saat berlangsungnya penyerahan berkas perkara /

Realitasttu.com - Berkas Tahap II Kasus korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, atasnama tersangka Yosefina A.L.M Lake, dan Florensia Neonbeni, telah diserahkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU (Penyidik Kejari TTU), kepada JPU Kejari TTU, pada Kamis, 9 November 2023, pukul 10.00 Wita dan pukul 17.00 Wita.

Penyerahan berkas tahap II itu dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berkas perkara.

Pelaksanaan tahap II dilakukan dengan dihadiri penasihat hukum para tersangka.

Pasal sangkaannya adalah Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp.1.017.908.748 .

Baca Juga: Simak Turunkan Berat Badan Hanya Dengan Konsumsi Buah Pisang

Dalam waktu dekat berkas Perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x