Kasus Penganiayaan di Desa Banfanu Berhasil Diselesaikan Secara Damai di Kejari TTU

- 14 September 2023, 17:25 WIB
Foto bersama saat berlangsungnya perdamaian
Foto bersama saat berlangsungnya perdamaian /

Realitasttu.com - Salah seorang warga Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Nitsae, yang akrab disapa Agus, akhirnya bisa terbebas dari jeratan hukum, setelah berhasil diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri TTU.

Agustinus akhirnya bebas dari jeratan hukum setelah ia ditetapkan sebagai tersangka akibat menganiaya Emanuel Naben, dimana mereka akhirnya berhasil berdamai.

Proses perdamaian dipimpin langsung Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, akhirnya mendapatkan persetujuan, sehingga Agustinus dipastikan bebas dari jeratan hukum.

Mediasi damai itu Berlangsung di aula pertemuan Kejari TTU, Rabu 13 September 2023.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Subseksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Hera Ayu Saputri, S.H. dan Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H juga turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka Agustinus Nitsae alias Agus beserta keluarga tersangka, korban yakni Emanuel Naben beserta keluarga korban, Ketua STIH Cendana Wangi, Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Desa Banfanu.

Baca Juga: Horoskop Pisces Hari Kamis 14 September 2023

Kajari TTU Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Hendrik Tiip menjelaskan proses perdamaian berhasil dituntaskan berkat mediasi yang dipimpin Kajari TTU dan jaksa fasilitator.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x