Penyidik Kejari TTU Tahap II Kasus Korupsi BPBD ke JPU

- 10 November 2023, 14:43 WIB
Penyidik Kejari TTU tahap II kasus Korupsi di BPBD TTU ke JPU
Penyidik Kejari TTU tahap II kasus Korupsi di BPBD TTU ke JPU /Dok. Kejari TTU /

Realitasttu.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) resmi melimpahkan berkas tahap II kasus dugaan Korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU, Kamis, 09 November 2023.

Berkas tahap II itu dilimpahkan pihak penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU dengan tersangka Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni.

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel, Hendrik Tiip mengatakan, pelimpahan berkas tahap II itu karena berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berkas perkara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Anggaran di BPBD, Tim Penyidik Kejari TTU Tetapkan Tersangka

"Pelimpahan berkas tahap II itu juga  dihadiri penasihat hukum para tersangka," ujarnya. 

Lebih lanjut Hendrik menuturkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut terdapat kerugian negara mencapai Rp.1.017.908.748.

Pasal sangkaannya kata Hendrik, Kesatu Primair Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Subsidair pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun  2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.

Baca Juga: GMNI Kefamenanu Dukung Kejari TTU, Ungkap Kasus Dugaan Korupsi di BPBD

"Paling disingkat 1 Tahun dan paling Lama 20 tahun penjara," tutur Hendrik.

Halaman:

Editor: Alfridus Ciompah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x