Realitasttu.com - Kasus Dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT naik status ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Andre P. Keya, S.H, kasus dugaan korupsi di BPBD TTU ini sudah dinaikan status ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Dana Seroja Masih Mengendap, Ini Penjelasan BPBD
Dikatakan Andre, kasus dugaan korupsi yang ditingkatkan ke penyidikan ini merupakan kasus dari anggaran tahun 2021-2022.
Lanjut Andre, Kasus dinaikkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTU, nomor : Prin-352/N.3.12/Fd.1/06/2023 tanggal 8 Juni 2023
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari TTU, taksasi kerugian negara dari pengelolaan anggaran BPBD TTU tahun 2021-2022 mencapai Rp600 juta.
Baca Juga: Siap-siap, Cakades Incumbent Terpilih Segera Dipanggil Khusus Oleh Bupati TTU
Ia menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, baik dari pihak BPBD sendiri maupun tenaga pendamping teknis program pembangunan rumah bantuan bencana Seroja, yang diduga ikut mengetahui pengelolaan anggaran dimaksud.