Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Polres TTU Gelar Konferensi Pers

12 Februari 2024, 21:26 WIB
Berlangsungnya Konferensi Pers (Foto : Agus Realitasttu.com) /

Realitasttu.com - Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (Polres TTU), menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Aula Polres TTU, Senin, 12 Februari 2024.

Dalam Konferensi Pers itu Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H., S.I.K.,M.H, mengatakan bahwa, benar pada hari sabtu, 3 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wita, beralamat di depan toko Medalion jalan Eltari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Sat Reskrim Narkoba Polres TTU telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial ST.

"Tersangka ST lahir di Halimane, 14 September 2006, pendidikan terakhir SMA, Agama Katolik, Suku Timor, pekerjaan tidak bekerja, dengan alamat dusun Halimane A, RT 004, RW 002, Desa Biuduk Foho, Kecamatan Rainhat, Kabupaten Malaka, dari rangkaian tersebut telah kita amankan berupa barang bukti jenis narkotika dengan berat bruto 0,32 gram pada saat melakukan penangkapan, 1 buah celana panjang yang dipakai tersangka, 1 buah handphone merek samsung yang sementara diperiksa oleh ahli, 1 buah bungkus rokok surya 12 dan juga uang pecahan 25 ribu 1 lembar, pecahan 5000 3 lembar, dan 2000 5 lembar," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson, S.H., S.I.K.,M.H.

Baca Juga: Agar Aman Bagi Kesehatan, Ikuti Beberapa Cara Menkonsumsi Ubi Kayu Dibawah Ini

Lanjut ia menambahkan bahwa, bungkusan yang digunakan tersangka untuk memesan paket di bungkus di salah satu jasa pengiriman, sehingga dari pasal yang disangkakan itu adalah pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.

"Untuk Pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah," ungkap Kapolres TTU.

Lebih jauh Kapolres TTU menjelaskan, tersangka memesan jenis sabu dari Jakarta dan dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kabupaten TTU, yang dialamatkan pada salah satu hotel di Kabupaten TTU, dan tersangka ST mengambil sendiri dengan cara menelpon kurir jasa pengiriman untuk menyerahkan paket tersebut di depan toko Medalion.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Senin 12 Februari 2024

"Tersangka ST mengambil Sendiri dengan cara menelpon Kurir jasa pengiriman untuk menyerahkan paket itu di depan toko Medalion," jelasnya.

Kapolres TTU juga mengungkapkan bahwa, upaya -upaya yang sudah dilakukan Polres TTU, khususnya Satuan Reskrim Narkoba diantaranya adalah membuat Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, terduga tersangka, dan mengamankan barang bukti, dan selanjutnya melakukan pemeriksaan HP merk Samsung J2 Prime warna putih ke ahli IT, mengirimkan 1 buah plastik klik yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram ke Balai POM Kupang, dengan hasil positif yang mengandung Metam Vitamin.

"Selanjutnya penetapan tersangka sesuai dengan nomor SP TAP/ 01 II 2024 tanggal 9 Februari 2024, sehubungan dengan penetapan tersangka ST tidak dikenakan penahanan dikarenakan, ST sesuai KTP lahir di tanggal 14 September 2006 sehingga saat ini berusia 17 tahun 5 bulan, dan dikategorikan masih anak dibawah umur, sehingga dalam penahanannya mengaju pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak, pada pasal 79 ayat 2 berbunyi pidana pembatasan, pembebasan terhadap anak paling lama stengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa," ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

"Selanjutnya pada pasal 32 ayat 2 huruf B berbunyi diduga melakukan tindak pidana penjara 7 tahun atau lebih, sehingga terhadap tersangka ST ini dikenakan wajib lapor setiap hari Senin sampai dengan jumat setiap minggunya, dan untuk penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sementara dalam proses penyidikan oleh Sat ResNarkoba Polres TTU," tambahnya.***

 

 

Editor: Agustinus Abatan

Tags

Terkini

Terpopuler