Buronan Kasus Pemerkosaan di TTU Berhasil Dibekuk Polisi di Belu

23 Februari 2024, 19:53 WIB
Ilustrasi buronan. /Pexels/Anna Tarazevich

Realitasttu.com - PT (34) buronan kasus dugaan pemerkosaan di Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, berhasil dibekuk Anggota Polres Belu, di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Kamis (22/02/2024).

Tersangka PT merupakan warga Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Ia menjadi buronan atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka PT dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres TTU tentang keberadaannya di wilayah Motaain saat sedang mengemudikan truk pengangkut barang ekspor menuju Timor Leste, milik Perusahaan M3 Cakrawala.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta ke Kejari TTU

"Tersangka PT ini diamankan pada kamis, 22 Februari 2024, sekitar pukul 12.30 WITA," ujar AKBP Richo Kamis, 22 Februari 2024 dikutip dari I News.id. 

Dia menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dan ciri-ciri tersangka, petugas segera menuju warung makan Mas Wid, di mana truk yang dicurigai diduga sedang diparkir.

"Saat di cek didalam warung ditemukan pelaku disitu. Saat itu juga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan dan dibawa ke pos Motaain untuk diinterogasi lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian di Shopee Bikin Belanja Semakin Nyaman

Ia mengatakan, penangkapan tersangka PT terkait dengan kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada 22 Desember 2022 di Eban, Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.

Setelah diamankan di Pos Pam Motaain, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres TTU yang bertanggung jawab atas kasus tersebut membawa tersangka ke Polres TTU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kasusnya terjadi pada Desember 2022 dan dilaporkan ke Polres TTU tanggal 11 juli 2023. Sesuai dengan laporan polisi, pelaku PT memaksa dan mengancam Korban berinisial ESA (17), asal Eban untuk berhubungan badan sehingga menyebabkan korban hamil," ungkapnya.

Baca Juga: Horoskop Sagitarius Hari Jumat 23 Februari 2024

Dijelaskan, pelakau PT saat diamankan dalam keadaan sehat.***

 

 

Editor: Alfridus Ciompah

Tags

Terkini

Terpopuler