Realitasttu.com - Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dr. I Wayan Niarta menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 219.177.980.
Uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan keluarga ke Kejari TTU pada , Kamis, 23 Februari 2024.
"Dengan penyerahan uang pengganti tersebut, dr. Wayan tidak perlu lagi menjalani subsider pidana penjara selama 10 bulan,"ungkap Kapala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Dr. Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus, Andrew Keya.
Baca Juga: Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa
Menurut Andrew, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan yang telah inkrah, sebagaimana petikan keputusan dari Mahkamah Agung yang diterima Kejari TTU pada bulan Desember 2023 lalu.
Kejari TTU baru melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti. Sementara eksekusi terhadap terpidana belum dilakukan.
"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam keadaan sakit dan dirawat di Rumah Sakit Siloam Denpasar,"jelasnya.
Baca Juga: Mantan Bupati TTU Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Alkes RSUD Kefamenanu
Meskipun demikian, lanjut Andrew, terpidana bersikap kooperatif dengan menyerahkan bukti medis terkait pemeriksaan kesehatannya.