Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa

- 14 November 2022, 11:10 WIB
Foto : Jaksa Eksekutor Bersama keempat Terpidana
Foto : Jaksa Eksekutor Bersama keempat Terpidana /

Realitasttu.com - Pada hari Sabtu, 12 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH.MH, melalui Kasi Pidsus Andrew Keya, SH, ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa memang pada Sabtu,12 November 2022, Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi terhadap 4 terpidana yakni, Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2015.

Keempat terpidana tersebut dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Andrew Keya, SH di Rutan Kelas II B Kupang, tempat dimana para terpidana sebelumnya menjalani masa tahanan selama mengikuti proses persidangan.

Andrew menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap keempat terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Keempat terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi dilaksanakan," ujar Jaksa Eksekutor Andre Keya.

Baca Juga: Bukannya Bahagia, Pasangan yang Baru Menikah Malah Stres Gegara Utang Biaya Pernikahan 132 Juta

Lanjut Andrew menerangkan bahwa, dengan dilakukan  eksekusi tersebut, maka para terpidana menjalani putusan PN yang dalam amar putusannya mengatakan :

1.Terdakwa I Yoksan M.D.E.Bureni, Terdakwa II Munawar Lutfi, Terdakwa III Didi Darmadi, Terdakwa IV Agus Sahroni bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair : Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Baca Juga: Pidana KDRT, Kejari TTU Berhasil Damaikan Ibu dan Anak

2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yoksan M.D.E.Bureni, dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan , Terdakwa II Munawar Lutfi, dengan pidana penjara selama 4 tahun, Terdakwa III Didi Darmadi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Terdakwa IV Agus Sahroni  dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda masing – masing terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing  selama 10 bulan.

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x