Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa

- 14 November 2022, 11:10 WIB
Foto : Jaksa Eksekutor Bersama keempat Terpidana
Foto : Jaksa Eksekutor Bersama keempat Terpidana /

3.Menghukum Terdakwa 1 untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 237.177.980. dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Kejari TTU Lakukan Permohonan RJ Secara Virtual

4.Menghukum terdakwa III untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

5.Menghukum Terdakwa IV membayar Uang Pengganti sebesar Rp.422.683.450,00 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah)  dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga: Geladi Utuh Pasukan Pada Seluruh Lokasi Kegiatan KTT di Bali di Gelar TNI-Polri

6.Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan Jenis Rutan.

7.Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta, cs.

Untuk diketahui bahwa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilias dan Ferry Oktaviano saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.***

Halaman:

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah