Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu Tahun 2015 Dieksekusi Jaksa

- 14 November 2022, 11:10 WIB
Foto : Jaksa Eksekutor Bersama keempat Terpidana
Foto : Jaksa Eksekutor Bersama keempat Terpidana /

Realitasttu.com - Pada hari Sabtu, 12 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, SH.MH, melalui Kasi Pidsus Andrew Keya, SH, ketika dikonfirmasi media mengatakan bahwa memang pada Sabtu,12 November 2022, Jaksa Eksekutor sudah melaksanakan eksekusi terhadap 4 terpidana yakni, Yoksan Bureni, Munawar Luthfi, Didi Darmadi, dan Agus Sahroni, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Paket Pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Kesehatan ICU Non E-katalog, Alat Kesehatan Ponek Khusus Maternal Non E-Katalog, dan Alat Kesehatan Ponek Khusus Neonatal Non E-Katalog pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten TTU Tahun Anggaran 2015.

Keempat terpidana tersebut dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Andrew Keya, SH di Rutan Kelas II B Kupang, tempat dimana para terpidana sebelumnya menjalani masa tahanan selama mengikuti proses persidangan.

Andrew menjelaskan, eksekusi tersebut dilaksanakan karena putusan Pengadilan Tipikor terhadap keempat terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

"Keempat terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi dilaksanakan," ujar Jaksa Eksekutor Andre Keya.

Baca Juga: Bukannya Bahagia, Pasangan yang Baru Menikah Malah Stres Gegara Utang Biaya Pernikahan 132 Juta

Lanjut Andrew menerangkan bahwa, dengan dilakukan  eksekusi tersebut, maka para terpidana menjalani putusan PN yang dalam amar putusannya mengatakan :

1.Terdakwa I Yoksan M.D.E.Bureni, Terdakwa II Munawar Lutfi, Terdakwa III Didi Darmadi, Terdakwa IV Agus Sahroni bersalah ”Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Subsidair : Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55  Ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Baca Juga: Pidana KDRT, Kejari TTU Berhasil Damaikan Ibu dan Anak

2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Yoksan M.D.E.Bureni, dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan , Terdakwa II Munawar Lutfi, dengan pidana penjara selama 4 tahun, Terdakwa III Didi Darmadi dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, Terdakwa IV Agus Sahroni  dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda masing – masing terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dipidana kurungan masing – masing  selama 10 bulan.

3.Menghukum Terdakwa 1 untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 237.177.980. dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Kejari TTU Lakukan Permohonan RJ Secara Virtual

4.Menghukum terdakwa III untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.28.486.731,00 (dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

5.Menghukum Terdakwa IV membayar Uang Pengganti sebesar Rp.422.683.450,00 (empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah)  dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga: Geladi Utuh Pasukan Pada Seluruh Lokasi Kegiatan KTT di Bali di Gelar TNI-Polri

6.Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan Jenis Rutan.

7.Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa dr. I Wayan Niarta, cs.

Untuk diketahui bahwa terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni dr. I Wayan Niarta, Iswandi Ilias dan Ferry Oktaviano saat ini masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah