Pidana KDRT, Kejari TTU Berhasil Damaikan Ibu dan Anak

- 13 November 2022, 07:00 WIB
Foto : Berlangsungnya Perdamaian Ibu dan Anak
Foto : Berlangsungnya Perdamaian Ibu dan Anak /

Realitasttu.com - Pada hari Jumat tanggal 11 November 2022, sekitar pukul 10.30 Wita sampai dengan pukul 11.30 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), telah berlangsung proses perdamaian perkara Tindak Pidana Penganiayaan, disangkakan melanggar dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H. didampingi Penuntut Umum selaku Fasilitator Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H, M.H. dan Achmad Fauzi S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri TTU.

Dalam kegiatan tersebut hadir juga tersangka Noviana Berkanis alias Novi alias Matan alias Macan dan keluarga serta saksi korban Agata Nesi Elu alias Agata, dan keluarganya serta didampingi Penasihat Hukum tersangka, dan disaksikan oleh para Duta Kejaksaan dari STIH Cendana Wangi.

Baca Juga: Geladi Utuh Pasukan Pada Seluruh Lokasi Kegiatan KTT di Bali di Gelar TNI-Polri

Pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh Pelaku Noviana Berkanis alias Novi alias Matan alias Macan selaku tersangka dan Agata Nesi Elu alias Agata selaku saksi korban, Adelci Y.A.M. Teiseran, S.H selaku Penasihat Hukum, Oktovianus Tnomel selaku Tokoh Masyarakat, Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. dan Achmad Fauzi, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator.

Kasus ini bermula pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2022, sekitar pukul 18.00 Wita, bertempat di rumah saksi Emiliana Elu Kiusili, RT / RW: 003 / 002, Desa Kiusili, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, telah terjadi tindak pidana “Kekerasan dalam Rumah Tangga” yang dilakukan oleh tersangka Noviana Berkanis alias Novi alias Matan alias Macan terhadap Saksi Korban Agata Nesi Elu alias Agata, yang merupakan Ibu Kandung dari tersangka. Kejadian berawal pada saat Tersangka masuk ke dalam rumah untuk makan, dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol atau minuman keras tradisional (sopi).

Kemudian tersangka melihat nasi tidak ada di meja makan, sehingga tersangka pergi mencari saksi korban, akhirnya tersangka bertemu saksi korban yang ternyata ada dirumah saksi Emiliana Elu, setelah itu tersangka berbicara dengan saksi korban, “saya lapar”, dan tersangka menyuruh saksi korban untuk memasak nasi, namun saat itu saksi korban menjawab “tunggu, nasi masih cok”, jawaban saksi korban tersebut membuat tersangka jengkel, dan tersangka langsung menganiaya saksi korban saat itu juga, dengan mengambil potongan kayu balok di dekat pintu belakang rumah saksi Emiliana Elu, selanjutnya tersangka mengangkat kayu balok tersebut ke atas dengan kedua tangannya dan mengayunkan balok kayu tersebut dari atas ke bawah sebanyak 1 kali, sehingga ujung balok kayu itu mengenai kepala saksi korban dan mengeluarkan darah.

Karena sudah adanya perdamaian maka kami akan mengajukan permohonan persetujuan dari pimpinan di Kejati NTT dan Kejaksaan Agung.***

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x