Kejari TTU Lakukan Permohonan RJ Secara Virtual

- 13 November 2022, 06:00 WIB
Foto : Berlangsungnya permohonan secara virtual
Foto : Berlangsungnya permohonan secara virtual /

Realitasttu.com - Pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022, sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara telah dilaksanakan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Roberth Jimmy Lambila, S.H., M.H., didampingi Achmad Fauzi, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, S.H., M.H. selaku Jaksa Fasilitator.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut dilaksanakan secara virtual dengan aplikasi zoom meeting yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H.,M.H., Direktur Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani, S.H., M.H., para Kasubdit pada Direktorat Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Asisten Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Muhammad Ikhsan, S.H., M.H., dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT.

Pelaksanaan ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama Oktovianus Windo Hartun alias Okto yang disangkakan telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Pidana dengan saksi korban atas nama Adrianus Lalian alias Jecky.

Baca Juga: Geladi Utuh Pasukan Pada Seluruh Lokasi Kegiatan KTT di Bali di Gelar TNI-Polri

Pelaksanaan ekspose Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU pada hari Kamis tanggal 03 November 2022, yang dihadiri oleh pelaku atas nama Oktovianus Windo Hartun alias Okto, saksi korban atas nama Adrianus Lalian alias JECKY, tokoh masyarakat Desa Bisafe, penyidik, dan Penasihat Hukum.

Dalam ekspose tersebut Kepala Kejaksaan Negeri TTU telah memaparkan upaya perdamaian dengan melampirkan foto dokumentasi proses upaya perdamaian, kwitansi biaya pengobatan terhadap saksi korban, dan faktor-faktor lainnya yang mendukung ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: 4 Dusun di TTU Segera di Aliri Listrik Akhir Tahun Ini

Terhadap ekspose Permohonan Restorative Justice (RJ) tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan catatan agar Kepala Kejaksaan Negeri TTU melengkapi proses administrasi Permohonan Restorative Justice (RJ), melalui Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, untuk mendapatkan Penetapan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka Oktovianus Windo Hartun alias Okto.***

 

Editor: Agustinus Abatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x