Pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan keluarga dan aparat Kejaksaan Negeri setempat untuk memastikan yang bersangkutan benar masih dalam keadaan sakit dan membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan agar bilamana yang bersangkutan telah sembuh, pihaknya dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Baca Juga: Ketiga Tersangka Kasus Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Di Kawal Menuju Rutan Kupang
Untuk diketahui, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa dr. I Wayan Niarta dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Namun, setelah yang bersangkutan mengajukan banding, Pengadilan Tinggi memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada diri terdakwa selama 3 tahun 6 bulan.***